Pada umumnya di dalam negara hukum termasuk Indonesia, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum termasuk di Indonesia, yaitu
Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat, Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan, Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara), Adanya pembagian kekuasaan dalam negara ,Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif ,Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Menrurut saya, kondisi Indonesia kini bukan merupakan negara hukum yang murni. Penegakan hukum di Indonesia kini dikuasai kaum pejabat dan menjerat rakyat-rakyat miskin sebagai korbannya. Ini tentu saja tidak dapat diterapkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagai mana diterangkan dalam pembukaan UUD 1945. dan menurut saya semua hal itu melenceng dari konsep negara hukum. Apalagi jika kita melihat fenomena produk-produk hukum (UU dan turunannya) di negeri yang dibuat dengan dana miliaran rupiah yang sepertinya membuat yang miskin bertambah miskin dan tidak berdaya. Sedangkan para penguasa tentu saja memiliki akses yang seluas-luasnya dalam berbagai izin inkonstitusional dan pemanfaatan fasilitas negara.
Banyak pernyataan yang menyebutkan bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli. Tak heran bila orang yang memiliki uang banyak dapat mempermainkan hukum. Sedangkan sebaliknya, untuk rakyat miskin hukum menjadi sangat menakutkan. Hukum di Indonesia tidak dijalankan dengan adil. Keadilan dalam negara hukum adalah tanpa membedakan setiap orang baik dari status soial maupun dari segi lainnya. Masih jelas perlakuan yang berbeda diterapkan dalam negara ini. Perlakuan yang baik untuk yang berkuasa dan perlakuan yang buruk unuk orang yang susah. Jadi kesimpulannya kondisi Indonesia kini bukan mencerminkan suatu negara hukum.