NEGARA HUKUM FORMAL DAN MATERIL

JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
dan tentunya hukum itu sendiri memiliki sumber, dan dari manakah sumber hukum tersebut?
maksud dari sumber hukum itu sendiri adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuataan yang memaksa, yang jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber hukum itu sendiri dapat ditinjau dari segi formal dan segi materil.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.