PENGERTIAN NEGARA HUKUM

Negara Hukum disebut Rechtsstaat/Rule of Law bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad 19 dan 20. Negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum, jaminan Ham dan legalitas hukum. Indonesia adalah negara hukum; seperti tertuang dalam UUD 45 ps 1(3). Negara hukum berkaitan dengan HAM, krn salah satu cirinya adalah adanya jaminan atas HAM.
Negara hukum (rechsstaat/rule of law) adalah negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi(supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Pemerintahan dalam negara hukum harus kon stitusional artinya ada pembatasan kekuasaan dan ada jaminan hak dasar warga negara.(dalam negara komunis/otoriter ada konstitusi tapi tidak konstitusional)
Seperti yang telah kita kethui bahwa Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di dalam suatu Negara setidaknya minimal terdapat suatu Unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Berikut merupakan Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli,
Menurut Roger F. Soltau "Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat",
sedangkan Georg Jellinek "Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu"
Ada lagi menurut Prof. R. Djokosoetono dimana ia menerangkan bahwa Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia Internasional degan populasi lebih dari ratusan juta rakyat, serta memiliki wilayah darat, laut dan udara yang luas dan terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara juga merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.selain itu Negara hukum adalah unik, krn negara dipahami sebagai konsep hukum; unik sebab tidak ada negara ekonomi, negara politik dsb. Negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan scr banyak thd urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan kepada warga dengan dalil laissez faire,laissez aller artinya warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.