SUPERMASI HUKUM

Supremasi hukum, merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Supremasi hukum merupakan Hukum yang tegas, yang tidak memihak, tang tanpa pandang bulu, akan bertentangan
dengan kepentingan mereka yang kuat. Jadi orang yang kuat merasa terhambat olehnya.

Sebelumnya, apa pun yang dia kehendaki akan dia ambil. Sekarang ada hukum. Hukum
bukan hanya peraturan, melainkan hukum adalah sebuah norma yang oleh negara
dipaksakan seperlunya. Dengan demikian, pihak yang kuat harus menaati hukum juga.
Oleh karena itu, jika hukum tidak ditegakkan betul, selalu ada kecenderungan dari
pihakpihak
yang kuat untuk bersikap sewenangwenang
dan yang lemah diperlakukan
tidak adil
. Yang lemah diambil hanya, bukan karena yang kuat itu berhak.